Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MAKI Ingin Firli Bahuri Mesti Dijemput Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

Videografer

Adil Al Hasan

Rabu, 13 Maret 2024 18:00 WIB

Iklan

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera menahan bekas Ketua KPK, Firli Bahuri. Boyamin menyatakan kecewa karena Firli Bahuri telah mangkir dua kali dari proses penyidikan. 

“Tapi tidak diterbitkan surat perintah membawa. Padahal kalau saksi dipanggil tidak datang dua kali diterbitkan surat perintah membawa,” kata Boyamin di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Maret 2024. 

Boyamin menyebut kekecewaan itu kemudian dia ungkapkan dalam gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri. Rencananya, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana atas gugatan dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN/JKT.SEL itu.