Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menakar Peluang Pemilihan Presiden Ulang

Videografer

Tempo.co

Sabtu, 30 Maret 2024 04:30 WIB

Iklan

Pasangan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md menggugat hasil pemilihan presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya menduga terjadi kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka –pasangan calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju.

Di antara dugaan kecurangan pemilu itu adalah mengenai pencalonan Gibran. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu dapat memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden setelah ketentuan batas minimal usia peserta pemilihan presiden pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu diubah lewat putusan uji materi Mahkamah Konstitusi. 

Syarat Pemungutan Suara Ulang (PSU)

 

>Pasal 372 Undang-Undang Pemilu

 

1. Terjadi bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

 

2. Hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) terbukti terdapat keadaan : a. Pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara sesuai undang-undang. 

 

b. Petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangmi, menulis nama, atau alamat di surat suara yang digunakan. 

 

c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih sehingga menjadi tidak sah. 

 

d. Pemilih yang tidak memiliki e-KTP dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.