Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bukan Lagi Ekskul Wajib, Tapi Pramuka Tetap Harus Ditawarkan di Sekolah

Videografer

Tempo.co

Selasa, 2 April 2024 14:15 WIB

Iklan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia resmi menerapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional untuk semua jenjang pendidikan mulai 27 Maret 2024. Hal ini didasarkan pada Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024. Seiring dengan pergantian kurikulum ini, terdapat perubahan signifikan terkait ekskul wajib, termasuk Pendidikan Kepramukaan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) di Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan bahwa meskipun Permendikbudristek tersebut mencabut Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan (EWPK), hal ini tidak berarti pramuka ditiadakan sebagai ekskul.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin, 1 April 2024, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek.

Pramuka tetap wajib ada sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka, seperti yang diungkapkan Anindito, "Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka."

Pada prakteknya, revisi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya mencabut kewajiban perkemahan dalam Model Blok Pendidikan Kepramukaan, namun keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela.

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra