Jasa Marga Tiadakan Masa Kadaluarsa E-Toll selama Hari Raya Idul Fitri 1445
Videografer
Editor
Rabu, 3 April 2024 18:00 WIB
Jasa Marga meniadakan pengaturan masa kadaluarsa e-toll pada periode Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini. Kebijakan itu untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.
Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Lisye Octaviana menyatakan uang elektronik (e-toll) menjadi expired karena memiliki durasi perjalanan maksimum, yaitu 2 kali dari waktu tempuh normal di ruas jalan tol tersebut.
"Jasa Marga meniadakan pengaturan masa kadaluarsa e-toll pada Lebaran kali ini, sehingga tidak perlu dikhawatirkan oleh pengguna jalan," kata Lisye Rabu, 3 Maret 2024.
Foto: Antara Foto
Editor: Ryan Maulana