TEMPO.CO, Jakarta: Patrice Rio Capella resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat lalu. Usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jumat lalu, Rio langsung keluar dan menuju mobil KPK tanpa memberikan satu patah kata pun kepada awak media yang telah menunggunya di depan pintu keluar KPK. Rio langsung dibawa ke rutan KPK Rio Capella telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 Oktober 2015. Rio dianggap telah menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Rio diduga membantu Gatot dalam pengaturan kasus dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara. Menurut kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail, penahanan Rio tidak jelas alasannya. Menurut Maqdir, seseorang yang ditahan harus mempunyai alasan hukum dan kepentingan. Dalam pemeriksaannya Rio menceritakan semua yang ia ketahui tanpa ia tutup-tutupi kepada penyidik KPK akan tetapi Rio tetap ditahan oleh KPK. Maqdir sendiri telah melakukan permohonan agar pemeriksaan terhadap kliennya dapat ditunda dengan alasan pihaknya sudah melayangkan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rio sendiri membantah jika ia menerima uang dan menjanjikan sesuatu kepada Gatot.Jurnalis Video/Editor/Narator: Ridian Eka Saputra