MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Tiga Hakim Beri Dissenting Opinion
Videografer
Editor
Senin, 22 April 2024 15:55 WIB
Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin. Adapun, dalam putusan itu, terdapat tiga hakim konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Pernyataan itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024.
"Terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 orang hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Eny Nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," ujar Suhartoyo.
Foto: Antara Foto
Editor: Ryan Maulana