Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Tiga Hakim Beri Dissenting Opinion

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Senin, 22 April 2024 15:55 WIB

Iklan

Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin. Adapun, dalam putusan itu, terdapat tiga hakim konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. 

Pernyataan itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024. 

"Terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 orang hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Eny Nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," ujar Suhartoyo.

Foto: Antara Foto

Editor: Ryan Maulana