Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Senin, 29 April 2024 08:10 WIB

Iklan

PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports optimistis penerapan aturan Kementerian Perhubungan yang memangkas jumlah bandara internasional membuat tatanan kebandarudaraan nasional akan menjadi lebih baik. Selain itu, InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 atau KM 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional tertanggal 2 April 2024. Lewat keputusan itu, kini jumlah bandara internasional di Indonesia menjadi 17, dari yang awalnya berjumlah 34 bandara internasional.

Adapun setelah KM 31/2024 ini terbit, jumlah bandara internasional milik InJourney Airports menjadi 16 dari total 37 bandara yang dikelola.

Foto: Antara Foto

Editor: Ryan Maulana