Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Berizin Satpol PP Segel Anak Perusahaan PT Semen Gresik

Videografer

Editor

Rabu, 4 November 2015 16:52 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang:Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang, dan anggota Polisi Militer dari Denpom III/4 Serang menggrebek anak perusahaan PT Semen Gresik di jalan raya Serang " Pandeglang, Kelurahan Tembong, Cipocok Jaya Kota Serang.Kedatangan petugas gabungan itu untuk menyegel PT. SGG Prima Beton yang terbukti tidak mengantongi izin dari pemerintah Kota Serang. Tidak ada perlawanan dari para pekerja dan penanggung jawab perusahaan.Namun anggota Polisi Militer yang mengawal penyegelan menyergap petugas kemanan yang mengaku sebagai anggota TNI. Anggota pun langsung melucuti seragam TNI yang dikenakan petugas keamanan. Petugas juga menyegel alat berat milik perusahaan.Penyegelan perusahaan BUMN tersebut lantaran telah melakukan kegiatan ilegal, dan menyalahi aturan rencana tata tuang wilayah atau RTRW), serta tidak mengantongi izin operasional dari BPTPM Kota Serang. Sebelumnya Sat Pol PP telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali ke anak perusahaan BUMN tersebut, namun surat teguran tidak digubris oleh perusahaan.Berdasarkan RTRW lokasi yang ditempati PT SGG Prima Beton ini merupakan kawasan yang hanya diperbolehkan untuk hunian dan perkantoran. Namun oleh pihak perusahaan justru digunakan untuk pengolahan bahan baku beton jalan.Namun sayangya diakui petugas Sat Pol PP Kota Serang, penyegelan hanya bersifat sementara dan apabila sudah melengkapi izin maka perusahaan BUMN tersebut diperbolehkan beroperasi meski menyalahi peruntukan RTRW Kota Serang.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor: Denny SugihartoNarator: Annisa Luciana