Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU: Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

Videografer

Rabu, 15 Mei 2024 20:00 WIB

Iklan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Rabu (15/5), menyatakan calon anggota legislatif terpilih yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari status calon terpilih. Pengunduran diri harus dibuktikan dengan penyerahan dokumen paling lambat 5 hari sejak penetapan pasangan calon.

Video: ANTARA (Azhfar Muhammad Robbani/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)