Cina Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Senilai Rp 2,4 Triliun
Videografer
Editor
Kamis, 30 Mei 2024 12:00 WIB
Pengadilan Cina pada Selasa menjatuhkan hukuman mati kepada pejabat yang menerima suap senilai 1,1 miliar Yuan atau setara Rp2,4 triliun.
Seperti dilansir NDTV pada Rabu 29 Mei 2024, terdakwa bernama Bai Tianhui merupakan mantan bankir yang pernah menjabat sebagai general manager perusahaan manajemen aset terbesar yang dikendalikan negara tersebut.
Tianhui dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tianjin karena menerima suap dalam jumlah yang amat besar saat masih menjabat di perusahaan Huarong Aset Management.
Pengadilan menemukan bahwa Bai menggunakan posisinya untuk memfasilitasi akuisisi dan pembiayaan proyek dengan imbalan suap.
"Nilai kejahatan suap yang diterima Bai Tianhui amat besar, kasus kriminalnya amat serius, dampak sosialnya amat buruk, dan ini merupakan kerusakan paling parah terhadap kepentingan negara dan rakyatnya," demikian putusan hakim.
Pengadilan juga secara permanen mencabut hak politik Bai dan memerintahkan penyitaan seluruh properti pribadinya.
Tianhui merupakan salah satu incaran utama Presiden Xi Jinping dalam misi anti-korupsi di Cina selama bertahun-tahun.
Ini terjadi meski Bai memberikan informasi yang mengarah pada penangkapan dan hukuman lainnya. Namun, pengadilan menganggap skala suap dan dampak sosial dari kejahatannya terlalu berat untuk hukuman yang lebih ringan.
Hukuman mati dalam kasus korupsi jarang terjadi di Cina, terutama hukuman mati yang tidak ditangguhkan. Bai adalah pejabat kedua dari Huarong Tiongkok yang menerima hukuman seperti itu.
Pada Januari 2021, Lai Xiaomin, mantan ketua China Huarong Asset Management (CHAM) yang juga mantan bos Bai, dieksekusi setelah dinyatakan bersalah menerima suap sebesar 1,79 miliar yuan, menggelapkan aset publik, dan bigami.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra