Haramkan Hewan Ternak Diberi Pakan Campuran Darah Babi, MUI: Tidak Dapat Disertifikasi Halal
Videografer
Editor
Jumat, 31 Mei 2024 11:30 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi. Larangan itu telah disepakati melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VIII. MUI tidak akan mengeluarkan sertifikat halal terhadap hewan yang diberi pakan campuran darah babi.
"Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi tidak dapat disertifikasi halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Foto: Tempo/Hilman Fathurrahman W
Editor: Ryan Maulana