Mahfud MD: Cara Berhukum Dirusak, Lembaga Hukum Dicemooh Jadi Mahkamah Kakak dan Mahkamah Adik
Videografer
Editor
Rabu, 5 Juni 2024 12:00 WIB
Guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD buka suara mengenai putusan Mahkamah Agung atau putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menambah tafsir ihwal syarat usia calon kepala daerah.
Menurut calon Wakil Presiden di Pemilihan Presiden 2024 itu, putusan MA itu menunjukkan cara berhukum di negara ini sudah rusak. "Cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak," katanya dalam akun Youtube Mahfud MD Official, seperti dikutip Rabu, 5 Juni 2024
Menurut Mahfud, kondisi ini membuat dirinya sedikit apatis. Bila tidak bisa dibenarkan, ia bahkan mengatakan agar kondisi ini biar tambah busuk yang pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri suatu saat.
Foto: Tempo/Febri Angga Palguna, Antara Foto
Editor: Ryan Maulana