Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ibu yang Cabuli Anak Kandungnya di Tangerang Selatan Terancam Pasal Berlapis

Videografer

Istimewa

Kamis, 6 Juni 2024 08:30 WIB

Iklan

Raihany (22 tahun), tersangka kasus pencabulan kepada anak kandungnya di Tangerang Selatan, terancam terkena Pasal berlapis. Polda Metro Jaya menyebut ada tiga pasal yang disangkakan, meliputi Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman hukum maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.

Pasal selanjutnya adalah Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman  hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan  denda paling bnayak Rp 200 juta.