Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil hingga Tewas di Pati Terancam Penjara 12 Tahun

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Senin, 10 Juni 2024 09:30 WIB

Iklan

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus kematian Burhanis (52 tahun), bos rental mobil asal Kebayoran, Jakarta Pusat. 

Ketiga tersangka pengeroyokan itu akan dikenakan Pasal 170 Ayat (2) atau (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pasalnya sama, tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan meninggal, ancamannya 12 tahun penjara maksimal," ujar Kasat Reskim Polresta Pati Kompol Arfan Armin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ahad, 9 Juni 224.

Foto: Polresta Pati, Dok.Istimewa, Antara Foto

Editor: Ryan Maulana