3 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil hingga Tewas di Pati Terancam Penjara 12 Tahun
Videografer
Editor
Senin, 10 Juni 2024 09:30 WIB
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus kematian Burhanis (52 tahun), bos rental mobil asal Kebayoran, Jakarta Pusat.
Ketiga tersangka pengeroyokan itu akan dikenakan Pasal 170 Ayat (2) atau (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pasalnya sama, tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan meninggal, ancamannya 12 tahun penjara maksimal," ujar Kasat Reskim Polresta Pati Kompol Arfan Armin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ahad, 9 Juni 224.
Foto: Polresta Pati, Dok.Istimewa, Antara Foto
Editor: Ryan Maulana