Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Videografer
Editor
Kamis, 11 Juli 2024 14:36 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara 10 tahun kepada bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dalam perkara pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain pidana penjara, SYL dikenakan denda Rp 300 juta yang apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan dan uang pengganti Rp 14 miliar (Rp 14.147.154.780) ditambah U$D 30 ribu paling lambat pada satu bulan setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap jika tidak dibayarkan, maka harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Foto: Tempo/Imam Sukamto
Editor: Ryan Maulana