Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejati Sumsel Ungkap Korupsi Tambang yang Rugikan Negara Rp 555 Miliar

Videografer

Antara

Selasa, 23 Juli 2024 09:00 WIB

Iklan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan enam orang tersangka dari hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang batu bara di PT. Andalas Bara Sejahtera. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi, di Palembang, pada Senin (22/7) menyebut para ASN yang terlibat telah menyalahgunakan wewenang hingga menyebabkan kerugian negara berupa kerusakan lingkungan yang nilainya mencapai Rp555 miliar.

Video: ANTARA (Winda Tri Agustina/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)