Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Amankan 1,7 Ton Ganja Kering Senilai 6 Miliar

Videografer

Editor

Kamis, 3 Desember 2015 11:56 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Sebanyak 1,7 ton ganja kering siap edar senilai 6 miliar rupiah yang dikemas di dalam 45 karung dengan berat 50kg tersebut diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Serang, Banten dari sebuah gudang penyimpanan padi yang terletak di kaki gunung, di kampung Cikalahang, Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.Dalam ekspose pengungkapan kasus yang dilakukan Kapolda Banten, Brigjen Pol Boy Rafly Amar di Mapolres Serang, Banten, 1,7 ton ganja kering siap edar itu diduga merupakan kiriman dari Sumatera, melalui pelabuhan kecil. Selain mengamankan barang bukti 1,7 ton ganja kering, polisi juga mengamankan WS Warga Padarincang, yang diduga bertugas sebagai penjaga gudang. Sementara pemilik ganja AN, YD dan NN, warga Serang berstatus buron. Untuk mengelabui warga dan polisi, para pelaku menyimpan tumpukan ganja kering itu di dalam gudang penyimpanan padi di kaki gunung. Rencananya 1,7 ton ganja kering yang diperkirakan bisa dikonsumsi hingga 4000 pengguna narkoba ini akan diedarkan di Pulau Jawa.Pelaku WS yang berhasil diamankan tidak mengetahui kapan ganja kering itu akan diedarkan, dan dirinya hanya berperan sebagai penjaga gudang. Atas kepemilikan ganja kering 1,7 ton ini para pemilik diancam dengan pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 111 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.Jurnalis video : Darma wijayaEditor/Narator : Ryan Maulana