Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

1,6 Ton Ganja Kering Dimusnahkan di Pabrik Baja

Videografer

Editor

Minggu, 13 Desember 2015 12:32 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Sebanyak 1,6 ton ganja kering asal Sumatera yang siap diedarkan ke Pulau Jawa, Sabtu siang, 12 Desember 2015 dimusnahkan petugas jajaran Kepolisian Daerah Banten di pabrik peleburan Baja, Kibin, Kabupaten Serang. Pemusnahan disaksikan oleh tokoh masyarakat dan unsur penegak hukum di Banten.Pemusnahan sengaja dilakukan pihak kepolisian di sebuah pabrik peleburan baja dengan cara dibakar agar asap ganja tidak menyebar ke pemukiman warga.Polisi juga menghadirkan tiga orang tersangka, yakni Nunung, Yudi, dan Waseh, warga Serang yang merupakan penjaga gudang tempat penyimpan ganja kering di wilayah kaki gunung di Pabuaran Kabupaten Serang. Satu di antaranya merupakan residivis dengan kasus penyalahgunaan narkoba.Ganja kering seberat 1,6 ton yang dikemas di dalam puluhan karung ini rencananya akan diedarkan ke Pulau Jawa oleh pelaku berinisial N-M yang kini masih buron. 1,6 ton ganja kering ini didatangkan pelaku N-M dari Pulau Sumatera melalui pelabuhan tradisional yang ada wilayah Banten.Kapolda Banten Brigjen Polisi Boy Rafli Amar mengatakan pemusnahan barang bukti berupa 1,6 ton ganja kering dilakukan untuk meminimalkan peredaran ganja di masyarakat. Selanjutnya Kepolisian Daerah Banten akan melakukan patroli rutin di 50 pelabuhan tradisional yang tersebar di wilayah Banten untuk menangkap para pelaku yang nekat menyelundupkan narkoba dari luar pulau jawa melalui pelabuhan-pelabuhan kecil yang ada di Banten. Karena pelabuhan tradisional dikatakan Kapolda kerap disalahgunakan pelaku sebagai jalur alternatif peredaran narkoba.Sebelumnya ganja kering seberat 1,7 ton ini didapat petugas dari sebuah gudang penyimpanan padi di dekat kaki gunung di wilayah Pabuaran Kabupaten Serang. Polisi mengamankan tiga pelaku yang berperan sebagai penjaga gudang. Sementara itu pemilik ganja kering sendiri yakni N-M saat ini masih dalam pengejaran.ketiga pelaku yang diamankan diancam dengan pasal pasal 114 dan 111 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun hingga seumur hidup.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor dan Narator: Ngarto Februana