Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua DPR Puan Maharani Kunker ke Eropa di Tengah Rencana Pengesahan RUU Pilkada

Videografer

Tempo.co

Kamis, 22 Agustus 2024 13:45 WIB

Iklan

Ketua DPR RI Puan Maharani tak menghadiri rapat paripurna yang diagendakan pada Kamis, 22 Agustus 2024. Puan disebut sedang melakukan kunjungan kerja ke Eropa saat jadwal rapat paripurna DPR hari ini.

“Ketua DPR RI Puan Maharani bertolak ke Hungaria dan akan dilanjutkan ke Serbia dalam rangka kunjungan kerja,” kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar melalui keterangan tertulis, Kamis 22 Agustus 2024. Indra mengatakan Puan melawat ke Eropa untuk menghadiri undangan dari parlemen kedua negara tersebut.

Menurut Indra, Puan dan delegasi DPR akan diterima oleh Majelis Nasional Hungaria hari ini. Kemudian, Puan juga akan melanjutkan perjalanan ke Serbia pada 26 Agustus 2024.

Kunjungan Puan, yang juga Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, dilakukan di tengah rencana DPR mengesahkan revisi UU Pilkada. PDIP diketahui menolak rencana perubahan keempat terhadap beleid tersebut yang telah disetujui DPR.

Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada awalnya dijadwalkan pada pukul 09.30 WIB hari ini. Namun, rapat tersebut ditunda karena anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan penundaan didampingi pimpinan DPR lain, Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel. Dasco, yang memimpin rapat paripurna, sempat menskors sidang sampai 30 menit untuk menunggu legislator. Namun, 30 menit berlalu kuorum tetap tidak terpenuhi.

Dasco mengatakan hanya 89 hadir dan izin 87 orang. Oleh karena itu, DPR RI akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi.

Menurut Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang, yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.

 

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra