Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kata Jokowi Soal Ekspor Pasir Laut: yang Dikeruk Hasil Sedimentasi

Videografer

Tempo.co

Selasa, 17 September 2024 12:05 WIB

Iklan

Pemerintahan Presiden Jokowimembuka kembali izin ekspor pasir laut di tengah sorotan tajam karena kegiatan tersebut dinilai merusak lingkungan.

Pembukaan izin ekspor itu dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Setelah adanya aturan tersebut puluhan perusahaan berlomba mendaftar sebagai pengeruk pasir. Setidaknya 66 perusahaan saat ini sedang mengantri pengajuan izin pengelolaan pasir laut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

KKP telah mengumumkan tujuh lokasi pengerukan yang mereka sebut sebagai pembersihan hasil sedimentasi yakni di perairan Laut Jawa, Selat Makassar, Natuna, dan Natuna Utara. Secara rinci tujuh lokasi itu berada di Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Presiden Jokowi sebelumnya pernah berkomentar soal ekspor pasir laut ini yang disebut-sebut karena kepentingan investor Singapura. "Enggak ada hubungannya," kata Jokowi, seperti dikutip Tempo, Rabu, 14 Juni 2023.

Sebetulnya, kata Jokowi, komoditas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut adalah pasir laut hasil sedimentasi. Pasir sedimen itu, menurut Jokowi, telah mengganggu pelayaran dan kehidupan terumbu karang. Karena itu ia menilai perlu diatur ihwal pembersihan hasil sedimentasi di laut. 

Dia mengatakan pemerintah sudah menggodok aturan ekspor pasir laut sejak lama.  "Memang arahnya ini rapatnya sudah lama sekali, bulak-balik masih. Karena nanti arahnya ke situ," ucapnya.

Sebelumnya, ekspor pasir laut dihentikan di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003. Larangan ekspor pasir laut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Setelah 20 tahun dilarang, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. 

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra