Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaesang Akhirnya Datang ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Videografer

Tempo.co

Selasa, 17 September 2024 12:25 WIB

Iklan

Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 17 September 2024. Dia datang setelah sempat dipanggil atas dugaan gratifikasi jet pribadi sejak akhir Agustus lalu.

Ia datang bersama dengan kuasa hukum dan juru bicaranya. Kaesang mengatakan kedatangannya kali ini adalah bentuk inisiatif sebagai warga negara indonesia yang taat hukum, bukan karena dipanggil. 

"Meskipun sebenarnya, saya tidak ada kewajiban" ucapnya kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa pagi. 

Pada 11 September lalu, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menegaskan KPK akan mengejar dugaan gratifikasi jet pribadi yang diterima anak bungsu Presiden Joko Widodo itu. Selain Kaesang Pangarep, dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi juga diterima oleh menantu Jokowi yang juga menjabat Wali Kota Medan, Bobby Nasution.     

Nawawi memastikan proses pemeriksaan dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution akan berlanjut. Keduanya, kata Nawai, juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Pasti, cuma apakah dia duluan nanti bisa dilihat nanti. Kami kejar terus, lebih cepat lebih bagus," ujar Nawawi di gedung KPK, Rabu, 11 September 2024.

Saat ini proses penanganan dua perkara dugaan gratifikasi itu berada di Direktorat Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. 

Sebelumnya, dugaan gratifikasi itu sempat akan diproses di Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK yang dipimpin Pahala Nainggolan. Deputi ini berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). "Masih ditelaah di Direktorat PLPM. Nggak berhenti itu, kami cuma mindahin," ujar dia.

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra