Explain: Penghargaan Diri Sendiri Anggota DPR RI
Videografer
Editor
Rabu, 25 September 2024 12:00 WIB
Sejak awal kinerja Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 menuai kritik masyarakat sipil. Semua berawal ketika DPR memaksakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Berbagai kalangan mengkritik muatan RUU yang menggabungkan 76 undang-undang ke dalam satu undang-undang tersebut.
Di ujung masa jabatan, DPR juga tiba-tiba merevisi sejumlah undang-undang yang tak masuk prolegnas. Misalnya revisi Undang-Undang Kementerian Negara dan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden. Perubahan kedua undang-undang ini diduga untuk kepentingan pemerintahan Prabowo Subianto mendatang.
Di tengah berbagai sorotan, anggota DPR justru memutuskan memberi penghargaan terhadap diri mereka sendiri. Peraturan DPR tentang Tanda Jasa Kehormatan bagi Anggota DPR 2019-2024 itu disahkan dalam rapat paripurna terakhir DPR periode ini pada Kamis pekan lalu.
Sumber: Koran Tempo
Foto: Tempo/M Taufan Rengganis, Antara Foto
Editor: Ryan Maulana