Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Explain: Penghargaan Diri Sendiri Anggota DPR RI

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 25 September 2024 12:00 WIB

Iklan

Sejak awal kinerja Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 menuai kritik masyarakat sipil. Semua berawal ketika DPR memaksakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Berbagai kalangan mengkritik muatan RUU yang menggabungkan 76 undang-undang ke dalam satu undang-undang tersebut.

Di ujung masa jabatan, DPR juga tiba-tiba merevisi sejumlah undang-undang yang tak masuk prolegnas. Misalnya revisi Undang-Undang Kementerian Negara dan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden. Perubahan kedua undang-undang ini diduga untuk kepentingan pemerintahan Prabowo Subianto mendatang.

Di tengah berbagai sorotan, anggota DPR justru memutuskan memberi penghargaan terhadap diri mereka sendiri. Peraturan DPR tentang Tanda Jasa Kehormatan bagi Anggota DPR 2019-2024 itu disahkan dalam rapat paripurna terakhir DPR periode ini pada Kamis pekan lalu.

Sumber: Koran Tempo 

Foto: Tempo/M Taufan Rengganis, Antara Foto

Editor: Ryan Maulana