Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Beberkan Fakta Pemilik dan Guru yang Cabuli 3 Santri di Pondok Pesantren Al Qonaah Bekasi

Videografer

Instagram

Selasa, 1 Oktober 2024 11:00 WIB

Iklan
Polres Metro Bekasi menyebutkan ada tiga santriwati yang menjadi korban pencabulan di Pondok Pesantren Al Qonaah di Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
 
"Ketiga anak korban berinisial SNAD (15), ADL (14), dan AS (15) mengalami pencabulan yang dilakukan oleh terlapor yakni pemilik H alias AU (51) dan anaknya yang juga guru yaitu MHS (35)," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 30 September 2024.
 
Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.