Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Persilakan Masyarakat Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 3 Oktober 2024 21:45 WIB

Iklan

Komisi Pemilihan Umum atau KPU mempersilakan masyarakat untuk mengkampanyekan gerakan memilih kotak kosong pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di daerah yang hanya diikuti pasangan calon tunggal.

Komisioner KPU, Idham Kholik mengatakan memilih kotak kosong merupakan cara masyarakat dalam menentukan pilihannya sehingga tidak ada satu pun pihak yang dapat mengintervensi masyarakat untuk memilih. "Ini bentuk kebebasan berekspresi politik masyarakat," kata Idham saat dihubungi Tempo, Kamis, 3 Oktober 2024.

Kebebasan berekspresi politik ini, kata idham, diharapkan digunakan hak-nya oleh masyarakat dengan diiringi juga kewajiban untuk tetap mempedomani aturan yang berlaku. KPU juga mempersilakan masyarakat untuk berkampanye memilih kotak kosong selagi tetap mengikuti aturan sebagaimana Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU tentang Kampanye.

Foto: Tempo/Hilman Fathurrahman, Tempo/Subekti, Tempo/Muhammad Ilham Balindra

Editor: Ryan Maulana