Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tempo Eksplainer: Mencari Hakim Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Videografer

Antara

Rabu, 30 Oktober 2024 12:00 WIB

Iklan

Nama Zarof Ricar tiba-tiba menjadi sorotan publik. Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum serta Peradilan Mahkamah Agung itu diduga menjalankan praktik jual-beli perkara. Dia disebut sebagai orang yang melobi hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar memberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan.

Dari rumah Zarof, tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing yang nilainya mencapai Rp 920 miliar. Penemuan ini juga membuka pintu penyelidikan untuk menelusuri mafia peradilan yang sudah lama mencengkeram Mahkamah Agung.

Kejaksaan Agung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. Ia diduga berperan sebagai makelar kasus untuk mengurus perkara-perkara di lingkungan Mahkamah Agung.