Iklan
TEMPO.CO, Tangerang Selatan: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel puluhan Showroom mobil yang tidak memiliki izin di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Penyegelan tersebut karena Kawasan Niaga Bursa Mobil Bintaro melanggar peraturan daerah nomor 6 tahun 2013 tentang ijin mendirikan bangunan (IMB). Petugas terpaksa menyegel kawasan Niaga Bursa Mobil Bintaro dibawah naungan PT Bintaro Real Property yang tidak memiliki IMB, namun masih kerap beroperasi. Padahal petugas kerap menginggatkan untuk tidak beroperasi menunggu kepemilikan IMB selesai. Akhirnya Pemerintah kota Tangerang Selatan geram dan mengerahkan petugas Satpol PP untuk menyegel tempat tersebut.Sempat terjadi debat dan ketegangan antara petugas Satpol PP dengan PT Bintaro Real Property akibat tidak terima dengan penyegelan tersebut, Akibat pelanggaran tersebut, PT Bintaro Real Property diduga telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 13A tentang Bangunan dan Gedung, dengan ancaman pidana kurungan selama 3 bulan atau denda sebesar Rp50.000.000 serta sanksi administratif lainnya.Sementara itu menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tangerang Selatan Azhar Syamun penyegelan bangunan tersebut karena pihak pengelola melakukan pelanggaran Perda terkait belum memiliki ijin mendirikan bangunan dan pengelola masih menjalankan aktifitas jual beli mobil, padahal petugas sudah meningatkan agar tidak ada aktifitas jual beli sebelum memiliki IMB.Sementara akibat disegelnya kawasan tersebut aktifitas jual beli mobil terlihat sepi dibanding hari biasanya dan petugas mengingatkan kepada pengelola untuk tidak membuka segel yang diberikan petugas tanpa seizin pemerintah kota Tangerang Selatan.Jurnalis Video: Marifka Wahyu Hidayat
Video Terkait
-
Produksi dan Penjualan Mobil Komersial Meningkat
22 November 2021
-
Tiga Produsen Mobil AS Ini Mengalami Kerugian di Tahun 2020
9 Januari 2021
-
Kasus Dugaan Penipuan, Dirut Aku Mobil Jadi Tersangka
6 November 2019
Video Lainnya