Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPW PPP Banten Tolak Muktamar Islah PPP, Ini Alasannya

Videografer

Editor

Jumat, 8 April 2016 18:25 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Dewan Perwakilan Wilayah atau DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten kubu Djan Faridz bersama kader PPP se-Banten menolak Mukhtamar Islah PPP yang akan digelar pada 8 - 11 April 2016, di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur.Sikap penolakan tersebut secara formal diungkapkan dalam Musyawarah Kerja Wilayah Muskerwil pada Kamis siang, di salah satu rumah makan di Kota Serang yang secara langsung dihadiri oleh Djan Faridz.DPW PPP Banten kubu Djan Faridz menganggap putusan Mahkamah Agung melalui Surat Keputusan Nomor 601 yang mengesahkan kepengurusan Djan Faridz adalah sebuah ketetapan hukum yang kuat.Sekjen DPP PPP Kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah, yang juga anggota DPR-RI dari Fraksi PPP Dapil Banten mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan MA Nomor 601, Mukhtamar baru bisa dilakukan pada tahun 2019, karena dalam ketetapan MA, Djan Faridz menjabat dari 2014 hingga 2019.Muskerwil yang digelar DPW PPP Banten Kubu Djan Faridz menindaklanjuti hasil Mukernas di Jakarta, putusan MA Nomor 504 dan 601 yang menyatakan pengurus hasil Muktamar Jakarta yang dianggap sah secara hukum.Sementara itu, setelah membuka Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) DPW PPP Banten di bawah Djan Faridz menolak Mukhtamar Islah karena dirinya merasa tidak bersengketa dengan kubu Romy. Namun Djan mengaku bersengketa dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly karena dinilai tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kubunya.Jurnalis Video: Darma WijayaPengisi Suara: Ngarto Februana