TEMPO.CO, Serang: Terkait dengan dugaan pencurian air irigasi oleh perusahaan pengolahan air bersih milik PT Saubahtera Samudera, di Kelurahan Kenari, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Pemeritah Kota Serang melalui SKPD terkait dan sejumlah anggota DPRD Kota Serang melakukan inspeksi mendadak ke PT Saubahtera Samudera untuk memastikan persoalan perizinan pengambilan air.Pihak perusahaan pengolahan air PT Sauhbahtera Samudera membantah telah melanggar aturan perizinan pengambilan air seperti yang dituduhkan oleh petani dan masyarakat sekitar.General Manager Plant PT Sauhbahtera Samudera, Djoko Purwono, mengatakan pihaknya mengakui selain menyedot air dari Kali Cibanten dan Sungai Ciujung, juga mengambil air dari saluran irigasi untuk diolah menjadi air bersih dan dijual ke puluhan industri yang ada di Bojonegara, Cilegon.Namun tindakan tersebut menurut pihak perusahaan adalah legal, karena pihak perusahaan sudah mendapatkan izin dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi Banten, dengan dikeluarkannya Surat Izin Pemanfaatan Air atau SIPA. Surat tersebut diperpanjang setiap dua tahun sekali. Dan pada tahun 2016 pihak yang mengeluarkan izin adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor dan Pengisi Suara: Ngarto Februana