Iklan
TEMPO.CO, Magetan: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Agus Rahardjo, telah menugasi Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) untuk meneliti ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan Saut Situmorang. Hal ini untuk melihat apakah yang salah satu Wakil Ketua KPK ini memenuhi syarat untuk disidangkan di majelis kode etik. Hal tersebut diungkapkan Agus Rahardjo usai menjadi narasumber pada acara Kelas Inspirasi di Magetan, Jawa Timur.Jurnalis Video: Nofika Dian NugrohoStock Footages: Ridian Eka SaputraEditor dan Pengisi Suara: Ngarto Februana
Video Terkait
-
Saut Vs HMI, KPK Dalami Pelanggaran Kode Etik
16 Mei 2016
Video Lainnya