Iklan
TEMPO.CO, Tangerang: Setelah permohonan peninjauan kembali (PK) pertama ditolak Mahkamah Agung pada tahun 2011 lalu, terpidana mati warga negara Nigeria Michael Titus Igweh kembali mengajukan sidang PK kedua di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Proses persidangan pemilik narkoba jenis heroin seberat 5,8 Kilogram ini dipimpin ketua majelis hakim, Sun Basana Hutagalung dan dihadiri keluarga istri terpidana mati serta perwakilan kedubes Nigeria dengan pengawalan ketat petugas Brimob bersenjata lengkap.Terdapat 2 alasan yang menjadi dasar permohonan PK kedua ini, yakni putusan hukuman mati dalam persidangan tahun 2003 lalu hanya berdasarkan keterangan 2 saksi yang telah meninggal yakni marlena dan Izuchukwu Okoloaja, namun mengesampingkan kesaksian terpidana Hillary. Kedua adanya dua putusan berbeda terhadap Michael Titus, dimana surat putusan bebas tersebut belum didapat kuasa hukum.Dalam kesempatan ini,terpidana mati Michael Titus histeris dalam ruang sidang, saat membacakan permohonan pribadi pengampunan hukumannya kepada majelis hakim, dimana dirinya berdalih tidak bersalah atas kepemilikan 5,8 kilogram heroin, karena mendapat intimidasi fisik saat proses penyidikan di kepolisian.Sidang permohonan PK kedua akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan menghadirkan saksi yang diajukan pemohon. Sedangkan terpidana mati Michael Titus Igweh akan dititipkan ke lapas Tangerang sebelum menghadiri sidang selanjutnya. Video Jurnalis : Marifka Wahyu HidayatEditor/Narator : Ryan Maulana
Video Terkait
-
Vonis Ferdy Sambo, Berujung Eksekusi Mati Atau Grasi?
24 Februari 2023
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Dinyatakan Terbukti Bersalah
13 Februari 2023
Video Lainnya