Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tembak Otak Komplotan Spesialis Pencuri Kabel Gudang Pabrik

Videografer

Editor

Kamis, 14 Juli 2016 06:00 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Banten: Dalam gelar perkara di Mapolres Serang, Lima dari lima belas tersangka komplotan spesialis pencuri instalasi kabel listrik milik salah satu perusahaan kertas terbesar di Banten PT. Indah Kiat , Kabupaten Serang, Banten ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Banten.Para tersangka bernama Marta, Herman, Lalang, Inang dan Aan ditangkap polisi di rumahnya masing " masing di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Banten beberapa hari menjelang lebaran.Salah satu tersangka bernama Lalang otak dari komplotan pencuri kabel tembaga yang juga pernah terlibat dalam kasus penganiayaan dan curanmor, dilumpuhkan polisi dengan timah panas pada kakinya karena berusaha kabur saat penangkapan.Selain lima tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan para tersangka berupa tiga karung tembaga, gergaji besi untuk memtong kabel, jaket dan uang tunai hasil dari penjulan kabel curian.Oleh pelaku kabel curian dijual dengan harga 50 ribu per kilogram kepada penadah barang bekas di kawasan Cikande, Kabupaten Serang Banten. Hasil uang penjualan kabel tembaga kemudian dibagi rata untuk 15 tersangka.Kasus pencurian kabel tembaga yang dilakukan komplotan ini terbongkar setelah pihak perusahaan melaporkan aksi pencurian kepada pihak kepolisian. Para pelaku dengan peran masing - masing melakukan aksinya dengan memanjat tembok belakang gudang milik PT. Indah Kiat dan memotong instalasi kabel yang ada pada atap gudang.Selama lima kali menjalankan aksinya komplotan ini sudah membawa kabur 1 kwintal kabel tembaga curian dengan kalkulasi harga harga 80 juta rupiah. Polisi kini mengejar 10 pelaku lainya yang sudah melarikan diri. Tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra