Iklan
TEMPO.CO, Makassar: Diduga tak sanggup melunasi hutang di bank, pengadilan Negeri Makassar dibantu pihak TNI, Polri, terpaksa membongkar paksa seluruh isi rumah yang dijadikan jaminan pinjaman. Sebelumnya pihak pengadilan memberikan waktu delapan hari sebelum jatuh tempo untuk mengosongkan rumah tersebut, namun tidak diindahkan.Pihak pengadilan dibantu TNI Polri dan masyarakat setempat, mengeluarkan paksa seluruh barang-barang yang masih berada dalam rumah sengketa yang terletak di jalan Andi Mappanyukki, Kelurahan Kunjungmae, Kecamatan Mariso, Makassar Sulawesi selatan.Satu persatu seluruh isi dalam rumah, mulai dari meja, kursi, spring bed, dan lemari serta sejumlah barang lainnya dibongkar oleh pihak pengadilan dengan pengawasan ketat dari pihak TNI Polri yang dilibatkan untuk mengawal jalannya pengosongan rumah tersebut.Sebelumnya, pengadilan telah melakukan pemanggilan baik kepada pihak penggugat maupun tergugat, untuk membicarakan masalah tersebut agar dapat diselesaikan dengan damai. Namun pihak penggugat tetap menginginkan rumah yang menjadi jaminan di bank tersebut dilelang.Video Jurnalis : Iqbal lubisEditor/Narator : Ryan Maulana
Video Terkait
-
Pengadilan Kosongkan Paksa Rumah Jaminan Bank
1 Agustus 2016
Video Lainnya