Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sedang Mengecer Judi, Kakek 70 Tahun Diringkus Polisi

Videografer

Editor

Jumat, 16 September 2016 16:46 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Dua pengecer judi togel dan judi fajar pakong diringkus Petugas Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Kedua pelaku ditangkap petugas di rumahnya masing " masing di Cikande Kabupaten Serang dan Karang Antu Kota Serang, saat mengecerkan permainan togel dan judi fajar pakong kepada warga.Dari dua tersangka yang diamankan, satu diantaranya merupakan seorang kakek berusia 70 tahun bernama Pengki yang merupakan pengecer judi fajar pakong. Sedangkan tersangka pengecer judi togel lainnya bernama Nono Asep Munandar. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai 500 ribu rupiah, dan kertas permainan judi togel. Kedua pelaku mengaku sudah satu tahun menjalankan bisnis haram tersebut. Dari bisnis mengecerkan judi togel dan judi fajar pakonng, kedua pelaku mampu meraup omset setiap bulanya dari 15 juta rupiah hingga 30 juta rupiah, yang kemudian disetorkan kepada pengepul judi togel dan judi pakong yang berstatus buron. Dari omset tersebut kedua pelaku mendapat komisi 15 sampai 20 persen.Polisi saat ini masih memburu kedua pengepul dari judi togel dan judi fajar pakong berinisal P dan K, serta memburu bandar dari permainan haram tersebut. Akibat mengecerkan judi togel dan judi fajar pakong kedua pelaku terancam pasal 303 tentang perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara.Video Jurnalis : Darma WijayaEditor/Narator : Ryan Maulana