Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

33 Juta Batang Rokok dan 52 Ribu Botol Miras Dimusnahkan

Videografer

Editor

Senin, 3 Oktober 2016 20:06 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Makassar: Petugas Bea dan Cukai Sulawesi memusnahkan ribuan botol miras dan jutaan rokok ilegal yang merupakan barang tangkapan sejak beberapa bulan terakhir, pada Jumat, 30 September 2016. Barang sitaan yang bernilai Rp 38 miliar tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Sulawesi bersama dengan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di pelataran gedung Kantor Keuangan Makassar. Sebagian besar barang tangkapan ini melanggar pita cukai khususnya minuman keras dilengkapi dengan pita cukai palsu. Total jenis barang yang dimusnahkan yakni rokok mencapai 33 juta barang, yang memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 19 miliar, sedangkan minuman keras yang dimusnahkan Bea dan Cukai Sulawesi sebanyak 52 ribu botol dengan nilai menyentuh Rp 11 miliar.Menurut Mardiasmo, pemusnahan barang sitaan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo yang diharapkan dapat menekan angka kecurangan barang-barang impor.Jurnalis Video: Fahmi Ali (Makassar)Editor: Ngarto Februana