Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Pelaku Pembakaran Kantor DPRD Gowa Ditangkap

Videografer

Editor

Kamis, 13 Oktober 2016 15:50 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Makassar: Tersangka pelaku pembakaran kantor DPRD Kabupaten Gowa akhirnya bisa ditangkap aparat kepolisian Polda Sulawesi Selatan pada Rabu siang, 12 Oktober 2016. Kedua pelaku ditangkap di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Pelaku bernama Ridwan dg Limpo dan Iksan dg Tika diduga sebagai otak pembakaran kantor DPRD Gowa setelah pihak kepolisian memeriksa rekaman kamera closed circuit television atau CCTV. Diketahui pelaku melakukan aksi pembakaran dengan menyiramkan bensin ke dalam ruangan DPRD Kabupaten Gowa. Pembakaran kantor DPRD Gowa terjadi pada Senin, 26 September 2016. Diduga pembakaran tersebut dilakukan oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan pasukan kerajaan Gowa dan keluarga kerajaan Gowa. Akibat penyerangan tersebut, sejumlah kaca gedung rusak dan kantor Dewan juga dibakar. Aksi pembakaran tersebut sebagai dampai dari konflik antara warga dan pihak pemerintahan Kabupaten Gowa. Konflik itu sendiri akibat adanya peraturan lembaga adat yang disahkan DPRD Kabupaten Gowa, yang mengangkat Bupati Gowa Adnan Purichta Yasin Limpo sebagai Raja Gowa. Hal ini memicu protes simpatisan keluarga kerajaan Gowa sendiri. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 187 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Huum Pidana dengan hukuman lima tahun penjara.Jurnalis Video: Fahmi Ali (Makassar)Stock Foto: Iqbal Lubis