TEMPO.CO, Yogyakarta: 5 orang warga berinisial MAW dan APM warga Umbulharjo, Yogyakarta serta VDS dan MR warga Dlingo, Bantul, serta FRS warga Gunungkidul, harus merasakan dinginnya jeruji tahanan karena kedapatan mengedarkan barang terlarang narkoba jenis pil.Dari tangan ke 5 pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 4000 pil jenis Trihexypendil, Tramadol, Calmet, dan Riklona yang siap diedarkan. Petugas juga mengamankan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.Wakapolres Gunungkidul, Kompol Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku menjual pil melakui media sosial, dengan sasaran para pelajar dan remaja di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.Setelah menerima laporan dari masyarakat, jajaran satuan narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 5 pelaku tersebut. Guna pengembangan kasus, para tersangka masih diperiksa secara intensif oleh satuan narkoba polres Gunungkidul.Sementara itu, para tersangka akan dijerat dengan pasal 197 junto pasal 106 ayat 1, dan atau pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 atau 3, Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Serta pasal 60 ayat 2 nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun dan denda sebanyak 1,5 milyar rupiah.Jurnalis Video: HandwahyuEditor/Narator: Ridian Eka Saputra