TEMPO.CO, Jakarta: Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi terhadap Antasari Azhar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Antasari mendatangi lembaga pemasyarakatan kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu siang untuk memastikan grasi tersebut, sebelumnya Antasari bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis delapan belas tahun penjara. Antasri azhar mantan warga binaan yang baru bebas bersyarat pada tanggal 10 November 2016, datang sendiri dengan menggunakan mobil warna hitam dan langsung disambut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang. Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi enam tahun kepada Antasari Azhar yang sebelumnya sudah menjalankan selama tujuh tahun penjara dan mendapat remisi tiga tahun dari vonis delapan belas tahun terkait pembunuhan Nazarudin. Antasari Azhar mantan ketua KPK mengatakan presiden mengabulkan grasi terhadapnya terkait hukuman terpidana kasus pembunuhan Nazarudin Zulkarnaen Direktur Putra Banjaran, putusan grasi dikurangi selama enam tahun telah dikirim ke Mahkamah Agung. Kabar grasi tersebut diberikan Presiden Joko Widodo melalui kuasa hukumnya.Sementara Arfan Hady Kepala Lapas kelas 1 Tangerang mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan grasi yang diberikan oleh presiden kepada Antasari Azhar, jika benar ada perubahan dan penyesuaian surat keputusan masa hukuman yang dijalani. Video Jurnalis: Marifka Wahyu HidayatEditor/Narator: Ridian Eka Saputra