TEMPO.CO, Jakarta: Hari ini Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Bachtiar Nasir diperiksa soal kasus pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Yayasan yang dimaksud adalah Yayasan Keadilan untuk Semua. Yayasan ini diduga menampung sumbangan-sumbangan masyarakat dalam Aksi Bela Islam II (411) dan aksi bela Islam III (212).Sebelum diperiksa, Bachtiar pun menegaskan bahwa uang yang diduga dialihkan itu murni sumbangan dari umat yang ingin bersedekah. Namun, karena GNPF-MUI adalah panitia ad hock, Bachtiar mengatakan organisasinya tak bisa sembarangan membuka rekening. Sehingga mereka bekerja sama dengan Yayasan Keadilan untuk Semua untuk menampung uang sumbangan.Jurnalis Video: Imam Sukamto, Maya Ayu PuspitasariEditor/Narator: Ridian Eka Saputra