Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satnarkoba Kulonprogo Bekuk Dua Pengguna Narkoba

Videografer

Editor

Rabu, 1 Maret 2017 14:38 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Yogyakarta: Satuan narkoba Polres Kulonprogo, menangkap 2 pengguna sabu-sabu di salah satu hotel berbintang di jalan Palagan, kabupaten Sleman, Yogyakarta. Selain menemukan sisa-sisa sabu dan alat hisap, petugas kepolisian juga menggeledah rumah para pengguna dan menemukan 1 paket sebesar 2 gram, namun bandar narkoba yang menjadi target operasi berhasil kabur karena curiga merasa dijebak polisi.Tedy Mahendra yang sehari-hari berprofesi sebagai event organizer di klub malam terkenal di kota Yogyakarta bersama temannya Teguh kedapatan tengah pesta sabu-sabu di salah satu hotel yang berlokasi di jalan Palagan, Sleman.Tak cukup hanya mendapatkan alat hisap bong dan sisa sabu, unit narkoba Polres Kulonprogo juga melakukan penggeledahan di rumah kontrakan di wilayah Condong Catur, Sleman. Dari penggeledahan tersebut petugas mendapatkan 1 paket lagi, 2 gram sabu yang belum dipakai.Walau kedua pelaku masih mengelak sebagai pengguna, polisi tak kehilangan akal dengan melakukan tes urine dan mendapati keduanya positif narkotika jenis methamphetamine. Melalui handphone para pelaku petugas mencoba untuk memesan barang lagi ke bandar yang biasa menyuplai sabu-sabu kepada para pengguna, setelah menunggu selama 4 jam akhirnya paket sabu pun diantar.Namun sang bandar pun merasa curiga sehingga sebelum transaksi terjadi, bandar sudah kabur dari lokasi pertemuan. Petugas menyita 2 paket sabu-sabu masing-masing 2 gram, alat hisap, dan sebuah handphone milik pelaku, dua pengguna sabu hasil tangkapan Satnarkoba Polres Kulonprogo akan dikenai pasal 112 ayat 1 undang-undang nomer 25 tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman maksimal seumur hidup.Jurnalis Video : Hand WahyuEditor/Narator : Dwi Oktaviane