Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPOM Gerebek Pabrik Saus dan Kecap Berbahaya, Temukan Puluhan Ribu Botol Saus Siap Edar

Videografer

Editor

Senin, 6 Maret 2017 03:49 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Tangerang: Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggrebek sebuah tempat yang memproduksi saus dan kecap berbahaya di jalan Buraq, kelurahan Lio Baru, kecamatan Neglasari, kota Tangerang, Jumat Siang.Dari dalam penggrebegan tersebut petugas menemukan puluhan ribu botol dan sasetan saus dan kecap berbahaya yang mengandung zat pewarna pakaian berbahaya dan bahan pengawet yang berlebihan. Jika saus dan kecap ini dikonsumsi masyarakat bisa menimbulkan penyakit jangka panjang yang merusak organ tubuh seperti ginjal dan kanker. Selain itu pabrik yang berdiri sejak tahun 1980 ini diketahui tidak mengantongi izin dari BPOM.Penny Lukito Kepala BPOM mengatakan pabrik saos dan kecap ini tidak mempunyai izin edar dari BPOM selain itu dalam produksinya tidak higenis dan bahan yang digunakan menggunakan bahan kimia berbahaya yang dapat menimbulkan berbagai penyakit, kerusakan ginjal dan kanker bila dikonsumsi. Sementara Hendra pemilik pabrik membantah jika produksi saus dan kecap miliknya menggunakan bahan zat berbahaya dan tidak memperhatikan kebersihan, namun dirinya mengkui hingga saat ini tempat pabriknya memiliki lahan yang sempit, dirinya juga memang mengakui salah satu izin hingga saat ini belum diurus seperti izin lingkungan sehingga sampai saat ini dirinya tidak mempunyai izin edar dari BPOM.Selanjutnya produksi puluhan ribu botol dan sasetan saus dan kecap dihentikan, sementara pemilik akan dilakukan penyelidikan karena melanggar pasal 142 undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp 4 milyar. Video Jurnalis : Marifka Wahyu HidayatEditor/Narator: Ridian Eka Saputra