TEMPO.CO, Serang: Bagi orang tua yang memiliki anak usia remaja, dihimbau agar tetap wasapada dengan pergaualan anakanya. Di Kabupaten Serang Banten, akibat salah bergaul, seorang remaja berinisial R ( Rion ) 15 tahun, dimanakan petugas Polsek Cipocok Jaya, Kota Serang karena mencuri barang jualan di 50 warung kecil yang tersebar di wilayah Serang.Aksi pencurian remaja tersebut didasari atas ajakan teman " temanya yakni Y dan B yang sudah berusia dewasa. Y dan B sendiri berhasil kabur dari kejaran petugas.R diamankan polisi usai tertangkap tangan sedang mencuri di sebuah warung kecil yang ditinggal pemiliknya di kawasan alun " alun Kota Serang Banten. Uang hasil curian yang R dapat, kemudian digunakan untuk makan sehari " hari, bahkan main perempuan.R diketahui sudah putus sekolah sejak kelas 1 SD. Sudah 2 bulan R kabur dari rumah atas ajakan teman " temanya. Selama dua bulan itu pula, R melakukan pencurian baranga jualan seperti rokok, makan kecil dan uang receh di 50 warung untuk memenuhi kebutuhanya sendiri.Karena usia R yang masih dibawah 17 tahun, Rencanya polisi akan mengembalikan pelaku kepada orang tuanya untuk di bina.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra