TEMPO.CO, Jakarta: Sidang kedua kasus dugaan korupsi pada proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017. Sidang kali ini menghadirkan saksi mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.Dalam surat dakwaan dua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto, nama Gamawan Fauzi disebut-sebut sebagai salah satu orang yang menerima uang dari proyek e-KTP. Gamawan disebut menerima uang US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta. Surat dakwaan juga membeberkan puluhan nama yang diduga ikut menerima uang dengan jumlah yang berbeda-beda.Dalam keterangannya di persidangan ini, Gamawan Fauzi ditanya soal prosedur pelaksanaan proyek e-ktp. Gamawan mengatakan bahwa dirinya mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, kepolisian, dan kejaksaan untuk membantu Kemendagri dalam pengawasan proyek e-KTP. Namun menurut dia, tidak ada jawaban dari KPK dan kejaksaan.Gamawan sempat mengklarifikasi bahwa duit Rp 50 juta yang masuk ke kantongnya adalah honornya sebagai pembicara di lima provinsi, bukan hasil korupsi e-KTP. Jurnalis Video: Ridian Eka SaputraReporter: Maya Ayu Puspitasari Editor: Ngarto Februana