Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Urusan Utang, Pengusaha Biliar Tega Mutilasi Temannya

Videografer

Editor

Jumat, 31 Maret 2017 16:03 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Pekanbaru - Harianto, warga Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, hanya bisa tertunduk lesu saat digiring polisi. Pengusaha biliar ini diduga telah membunuh serta memutilasi jasad temannya sendiri, Bayu Santoso. Aksi Harianto terbilang nekat dan sadis, tidak puas menghabisi nyawa korban dengan cara menikam sebanyak 7 kali, pelaku lalu memotong-motong jasad korban. Potongan tubuh korban lalu dimasukkan ke dalam sebuah kopor dan disembunyikan dalam drum bekas minyak di kamarnya. Diduga motif pembunuhan lantaran sakit hati urusan utang-piutang. Harianto sempat kabur setelah melakukan pembunuhan itu pada Jumat pekan lalu, 24 Maret 2017. Namun tim gabungan yang terdiri dari Polres Bengkalis, Jatanras Polda Riau dan Polres Jakarta Utara berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya di sebuah Apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam aksinya, Harianto dibantu oleh dua pelaku lain, yakni Andrean alias Gondrong dan satu pelaku lagi berinisial AA. Polisi sudah lebih dulu menangkap Andrean, sedangkan tersangka AA masih dalam pengejaran polisi. Untuk eksekusi mutilasi korban, Harianto melakukannya sendiri dengan menggunakan dua bilah pisau. Kepala Kepolisian Resor Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono mengatakan, pembunuhan itu berawal saat Andrean diminta Harianto untuk menghubungi Bagus agar datang ke ruko tempat permainan biliar milik pelaku. Saat korban datang, pelaku langsung mengunci pintu dari dalam. Ketika itu korban tengah duduk di kursi depan meja biliar. Tiba-tiba Harianto datang dari arah belakang sembari membawa dua bilah pisau. Dia langsung menikam punggung korban hingga tewas. Usai membunuh, Harianto memutilasi korban lalu memasukkan potongan tubuhnya ke dalam sebuah kopor.Kasus itu terungkap setelah tersangka Andrean yang melihat langsung peristiwa menyerahkan diri ke polisi. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 junto Pasal 170 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Jurnalis Video: Riyan Nofitra Editor: Ngarto Februana