Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belum Terima Putusan MA, Bupati Aceng Masih Pimpin Apel PNS

Videografer

Editor

Selasa, 29 Januari 2013 12:37 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Garut : Meskipun pemakzulannya telah disahkan Mahkamah Agung, Bupati Garut, Aceng HM Fikri masih tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Pada Senin pagi, Aceng terlihat memimpin apel gabungan pegawai yang dilaksanakan di lapangan sekretariat daerah Garut, di Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul.Dalam pidatonya Bupati Aceng meminta para pegawai di lingkungan pemerintahan Kabupaten Garut untuk tetap bekerja seperti biasa. Dia juga meminta agar bawahannya tidak terpengaruh dengan polemik yang tengah menimpa dirinya.Disinggung mengenai surat pemakzulan, Bupati Aceng mengaku hingga saat ini belum menerima petikan putusan tersebut dari Mahkamah Agung. Karena itu, dirinya akan tetap bekerja seperti biasa sebelum adanya keputusan resmi pemecatan dirinya.Videografer : SIGIT ZULMUNIREditor/Narator : DWI OKTAVIANE