Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tergiur Bisa Gandakan Rp 1 M, Pria Ini Jual Mobil untuk Beli Batu Merah Delima

Videografer

Editor

Senin, 17 April 2017 20:57 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Pekanbaru - Herman Felani hanya bisa tertunduk lesu saat digiring petugas ke ruang penyidikan Kepolisian Sektor Tampan, Pekanbaru. Warga Batam, Kepulauan Riau ini diringkus polisi atas tuduhan penipuan dengan modus menjual batu merah delima menyala palsu kepada seorang warga Kampar. Akibatnya korban dirugikan hingga Rp 30 juta. Dalam aksinya, pelaku tidak sendiri.Pria 33 tahun ini dibantu oleh dua rekannya yang saat ini masih buron. Para pelaku bekerja sama memperdaya korban. Ketiganya berusaha meyakinkan korban bahwa batu merah delima memiliki khasiat bisa menyembuhkan segala penyakit. Batu akan menyala jika dicelupkan ke dalam air. Bahkan batu tersebut juga dapat mendatangkan uang Rp 1 miliar setelah pemiliknya melakukan serangkaian ritual. Kapolsek Tampan AKP Rezi Dermawan mengatakan, pelaku berhasil memperdaya korbannya di sebuah hotel Jalan HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru. Korban rela membeli batu merah delima tersebut dengan harga Rp 30 juta . Namun tidak lama berselang, korban akhirnya tersadar bahwa batu merah delima yang dibelinya dari pelaku palsu. Batu tersebut tidak lebih dari sebuah batu pelampung pancing ikan yang tidak menghasilkan apa-apa.Merasa telah ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi. Tidak butuh waktu lama bagi polisi menangkap pelaku. Ia diamankan polisi saat berada di Indragiri Hulu. Parahnya, pelaku juga melakukan hal serupa di Indragiri, dengan menjual batu merah delima palsu kepada warga Indragiri Hulu seharga Rp 70 juta. Polisi hingga kini masih memburu dua pelaku lainnya. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.Jurnalis Video: Riyan NofitraEditor: Ngarto Februana