Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BNN Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang dari Kejahatan Narkotika

Videografer

Editor

Jumat, 28 April 2017 21:10 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Badan Narkotika Nasional kembali berhasil menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika dari Januari hingga Maret 2017, berupa properti, kendaraan, dan sejumlah harta benda lainnya sebesar Rp 17,6 miliar, dari enam gembong narkoba, dua diantaranya merupakan narapidan kasus narkotika dengan vonis belasan tahun penjara. Kepala BNN, Budi Waseso di Gedung BNN, Jakarta Timur pada 28 April 2017 mengatakan, Aset yang disita adalah barang-barang para bandar dan kurir yang sudah ditelusuri bekerjasama dengan PPATK.Budi Waseso menambahkan bahwa penyitaan dari berbagai aset gembong narkoba ini diharapkan dapat meminimalisir operasional para bandar yang masih aktif melakukan pengaturan jaringannya dalam lapas, dan aset itu sebagian bisa digunakan untuk program operasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di seluruh wilayah Indonesia. Jurnalis video: Imam SukamtoEditor/Narator: Ryan Maulana