Iklan
TEMPO.CO, Serang: Seorang security yang bertugas mengawal laju commuter line rute stasiun Rangkas Bitung, Lebak Banten-Tanah Abang, Jakarta Pusat berinisial N-M warga Lebak ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Banten. Dalam gelar perkara di Mapolres Serang, Selasa, 2 Mei 2017 terungkap. N-M yang masih berstatus tenaga kontrak ini ditangkap polisi karena mengkonsumsi narkotika jenis ganja bersama rekannya berinisial S seorang sipil. Dari pengakuan polisi, ditangkapnya N-M berawal adanya informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengintaian, setelah diseldiki polisi kemudian bergerak dan menangkap N-M di rumahnya di Lebak Banten, tengah berpesta ganja bersama rekannya berinisial S. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 7 paket ganja dengan berat 31,6 gram. Dari pengakuan tersangka N-M beberapa ke belakang sudah mengkonsumsi 6 paket ganja. Polisi sendiri memastikan tenaga kontrak security commuter line itu sebagai pengedar. Akibat mengkonsumsi ganja, N-M dan S terancam pasal 111 ayat 1 tetang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain N-M dan S, polisi juga mengamankan 5 orang tesangka lainnya yang merupakan pemakai sabu. Dari tangan para tesangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dan alat hisap. Kelimanya ditangkap dalam operasi Antik Kalimaya 2017 yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Banten sejak tanggal 18 april 2017 lalu. Jurnalis Video : Darma Wijaya Editor : Dwi Oktaviane
Video Terkait
-
Ammar Zoni Ditangkap untuk Ketiga Kali Gara-gara Narkoba
16 Desember 2023
-
Modus Baru Perdagangan Narkoba Dijadikan Keripik Pisang
3 November 2023
-
BNN Ungkap Penggunaan Narkotika di Kalangan Mahasiswa Meningkat
7 September 2023
Video Lainnya