Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tinjau Lokasi Bandara Baru Komisi II DPR RI Temukan Sejumlah Maladministrasi

Videografer

Editor

Kamis, 18 Mei 2017 16:37 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Yogyakarta: Komisi II DPR RI menemukan sejumlah mal administrasi dalam proyek pembangunan bandara baru, Kulonprogo, Yogyakarta. Hal tersebut disampaikan komisi II saat menggelar rapat dengan pihak Angkasa Pura 1 selaku developer pembangunan bandara dan pemerintah kabupaten Kulonprogo. Mal administrasi yang ditemukan komisi II terkait bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,atau B-P-H-T-B lahan bandara.Dewan menilai PT Angkasa Pura 1 sebagai pemrakarsa pembangunan megaproyek tersebut tidak bisa lepas dari kewajiban membayar BPHTB. DPR juga menyoroti masalah relokasi warga, maupun fasilitas umum dan sosial yang terdampak pembangunan bandara tersebut.Menurut wakil ketua komisi II, urusan relokasi dan fasilitas umum maupun sosial seharusnya menjadi tanggungjawab PT Angkasa pura 1 sebagai pengembang pembangunan bandara sesuai ketentuan berlaku dalam perundang-undangan.Namun pada praktiknya, masalah relokasi dialihkan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah berdasarkan nota kesepahaman,M-O-U antara pemkab Kulonprogo dan PT Angkasa Pura 1.Masalah kemudian muncul lantaran tidak diikuti dengan kesiapan anggaran yang bersifat menyeluruh dan solid di dalam APBD kabupaen Kulonrogo.DPR menyarankan agar Angkasa pura 1 dan pemkab segera merampungkan dua temuan tersebut agar pembangunan bandara baru Yogyakarta tidak menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau.Jurnalis Video: HandwahyuEditor/Narator: Ridian Eka Saputra