Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BNN Ungkap Penyelundupan 25 Kg Sabu Bermodus Pengiriman Ikan

Videografer

Editor

Selasa, 23 Mei 2017 16:49 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol. Budi Waseso menyatakan BNN bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia kembali berhasil mengungkap sindikat jaringan pengedar narkotika internasional Malaysia-Aceh dan Medan, yang dikendalikan oleh tersangka terpidana mati kasus narkoba Togiman alias Toge dibantu rekan sesama napi Thomson Hutabarat, sebagai pengendalinya dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Sumatera Utara, pada 14 Mei 2017 kemarin. Tersangka terpidana mati kasus narkoba Togiman alias Toge bersama empat tersangka yang bisa ditangkap, dihadirkan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dalam rilis pengungkapan jaringan narkotika Internasional, di gedung Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Senin, 22 Mei 2017. BNN berhasil menyita barang bukti sabu seberat 25 kilogram dan menyita uang Rp 8 miliar dan Rp 2,3 miliar hasil dari tindak pidana pencucian uang. Sedangkan jaringan ini dikendalikan oleh terpidana mati kasus narkoba Togiman alias Toge dari balik Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta, Medan. Sebelumnya Toge pada tahun 2005 lalu sempat ditangkap atas kasus kepemilikan 6 gram sabu dan dihukum 1 tahun 5 bulan. Kemudian pada tahun 2007 Toge tertangkap kembali karena memiliki butir ekstasi, dan dihukum empat tahun. Pada 2010 ia kembali ditangkap atas kepemilikan 2 ribu butir ekstasi, dan dihukum 10 tahun penjara. Pada tahun 2016 lalu ia kedapatan mengendalikan peredaran narkoba, dengan barang bukti antara lain 44.849 butir ekstasi, dan mendapat hukuman mati. Jurnalis Video: Imam SukamtoEditor: Ngarto Februana