Iklan
TEMPO.CO, Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru meringkus komplotan jaringan pengedar narkoba bersenjata api di Jalan Bukit Barisan, Tenayan Raya, Pekanbaru. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 25 gram atau senilai Rp 25 juta serta sepucuk pistol jenis revolver dan sebilah pisau. Ketiga pelaku yakni Erik Sagala (32), Syaipul Anwar (22) dan Dedi Zulkarnain (24) disebut pemain lama dalam peredaran narkoba di Pekanbaru. Selain narkoba, para pelaku juga dikenal resividis kasus pencurian dan perampokan yang pernah ditangani kepolisian di Pekanbaru. Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Herman mengakui butuh waktu enam bulan bagi polisi untuk menangkap para pelaku, namun ketiganya tidak dapat berkutik saat digeledah polisi di sebuah rumah dengan temuan sejumlah barang bukti sabu dan senjata api. Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jurnalis Video: Riyan NofitraEditor: Ngarto Februana
Video Terkait
-
Modus Baru Peredaran Narkoba, Dimasukan Lewat Alat Tes PCR
17 Agustus 2022
-
Paling Dicari, Gembong Narkoba Kolombia Otoniel Ditangkap
25 Oktober 2021
-
Begini Detik-detik Penggagalan Penyelundupan Sabu asal Malaysia
25 Januari 2021
-
TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 10,75 Kilogram
20 September 2020
Video Lainnya