Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diringkus Komplotan Pengedar Narkoba Bersenjata Api

Videografer

Editor

Rabu, 24 Mei 2017 17:36 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru meringkus komplotan jaringan pengedar narkoba bersenjata api di Jalan Bukit Barisan, Tenayan Raya, Pekanbaru. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 25 gram atau senilai Rp 25 juta serta sepucuk pistol jenis revolver dan sebilah pisau. Ketiga pelaku yakni Erik Sagala (32), Syaipul Anwar (22) dan Dedi Zulkarnain (24) disebut pemain lama dalam peredaran narkoba di Pekanbaru. Selain narkoba, para pelaku juga dikenal resividis kasus pencurian dan perampokan yang pernah ditangani kepolisian di Pekanbaru. Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Herman mengakui butuh waktu enam bulan bagi polisi untuk menangkap para pelaku, namun ketiganya tidak dapat berkutik saat digeledah polisi di sebuah rumah dengan temuan sejumlah barang bukti sabu dan senjata api. Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jurnalis Video: Riyan NofitraEditor: Ngarto Februana